Dihukum Mati: Jenderal Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana, Bukan Hal Biasa

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

SITOEN.COM. – Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat(Brigader J). Akhir mendapatkan putusan Pengadilan Negri Jakarta Selatan. Dengan hukuman mati. Lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yang hanya menuntut hukuman seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua pasal sekaligus. Pasal berlapis. Kejahatan menghilangkan nyawa akhirnya di bayar mati(tunai). Tentu ini menjadi hal yang jarang terdengar. Pejabat atau orang yang memiliki jabatan tinggi mendapatkan hukuman yang cukup berat. Itu jarang terjadi. Walau tidak mustahil, awalnya banyak yang meragukan.

Sebenarnya apa saja isi kedua pasal yang disebutkan. Masyarakat memang harus tahu, setidaknya akan menjadi pengetahuan tambahan tentang ketentuan hukum yang berlaku di negara kita.

“Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain akan diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Bukan hanya soal isi pasal dalam UU KUHP tersebut. Vonis mati pada seorang yang bukan orang biasa. Menjadi catatan tidak biasa di negri ini. Saat banyak kasus pejabat tinggi sewenang-wenang, dan arogan kepada masyarakat awam.

Faktanya banyak pejabat, sipil bahkan militer yang merasa kebal hukum. Bersikap arogan pada rakyat biasa. Dalam hal kecil saja. Tidak tertib dalam aturan di jalan raya misalnya. Ini pemandangan biasa. Hingga arogan dalam berkata, jabatan pemerintah dijadikan alat untuk menekan orang biasa. Menjadi lumrah terjadi. Seolah aturan memang dibuat untuk rakyat kecil.

Kasus Sambo memberikan harapan. Hukum tidak pandang status sosial. Masyarakat terperangah, soal putusan hukum yang memang viral(bukan kasus biasa). Tentu jadi perhatian khusus semua orang. Hakim sepertinya tidak bisa mengelak lagi. Tidak mungkin bisa nego di bawah meja.

Posting Komentar

Copyright© Sitoen.com. All rights reserved.